Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, asrinews.comPernyataan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bahwa Tragedi Mei 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat telah memicu perdebatan publik. Menurut Yusril, pelanggaran HAM berat harus melibatkan kejahatan seperti genosida atau pembantaian besar-besaran, yang menurutnya tidak terjadi dalam kasus Mei 1998.

Dalam Tragedi Mei 1998, terdapat kekerasan sosial, penjarahan, pembakaran, dan kekerasan terhadap etnis Tionghoa, tetapi menurut Yusril, insiden tersebut tidak memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat yang diakui internasional, seperti genosida atau ethnic cleansing.

Baca juga:  Prabowo: Di Dalam atau Luar Pemerintahan, Kita Berjuang Untuk Rakyat

Namun, laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Januari 2023 menyebutkan bahwa peristiwa Mei 1998 termasuk salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, bersama dengan beberapa peristiwa lainnya seperti peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (Petrus), dan Tragedi Trisakti-Semanggi.